Satpol PP Sudah mulai Sosialisasikan Penertiban PKL di Tepian Teratai Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Menindaklanjuti  instruksi Bupati Berau, yang menekankan pentingnya penataan kawasan kuliner di sepanjang tepian Jalan Ahmad Yani hingga Pulau Derawan agar sesuai peruntukan. Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019, yang mengatur zona dan tata tertib PKL di wilayah wisata kuliner.

 

Penertiban itu sudah mulai disosialisasikan Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Pariwisata Berau, di kawasan Tepian Teratai, Tanjung Redeb, pada Selasa (17/6/2025) lalu.

 

“Tahap awal ini kami memberikan imbauan secara lisan kepada para pedagang, sebelum nantinya dilakukan penindakan hingga penertiban lapak, sesuai fungsi kami sebagai instansi penegak Perbup,” kata Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau, Syamsuri.

 

Menurutnya, penataan ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, serta estetika kota, terlebih Tanjung Redeb merupakan etalase utama Kabupaten Berau, yang menjadi titik awal pandangan para pendatang maupun wisatawan.

 

Sementara itu, Sekretaris Tim Gabungan Penataan Wilayah Wisata Kuliner Berau, Nur Jatiyah, menjelaskan bahwa tim telah mengantongi SK penunjukan Bupati Nomor 262 Tahun 2024, dengan Diskoperindag sebagai leading sektor. Total ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, DLHK, serta pihak kecamatan.

 

Penertiban dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dengan dua hari pertama difokuskan pada kegiatan malam di sepanjang Tepian Teratai dan Jalan Pulau Derawan, sedangkan dua hari selanjutnya dilakukan pada pagi hari di area Teras Kalimarau. Kegiatan ini menekankan pada edukasi dan sosialisasi, agar para PKL memahami batasan dan hak kewajibannya.

 

“Trotoar sebenarnya tidak diperbolehkan untuk berdagang, namun melalui Perbup, pemerintah daerah memberi ruang dengan catatan para pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambah Nur Jatiyah.

 

Berikut sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi PKL:

1. Hanya boleh berjualan pukul 17.00–24.00 WITA.

2. Menjaga kebersihan dengan membawa tempat sampah sendiri.

3. Menata barang dagangan secara rapi dan tidak menggantung.

4. Menyediakan daftar menu dan harga.

5. Siap menyerahkan lokasi usaha tanpa tuntutan jika sewaktu-waktu dibutuhkan Pemda.

6. Melaporkan penghasilan bulanan ke Bapenda.

 

Sementara larangan yang tidak boleh dilanggar antara lain:

1. Membawa kursi dan meja pribadi.

2. Mengikat peralatan di pohon atau fasilitas umum.

3. Menjual, menyewakan, atau memindahtangankan lapak.

4. Menjual barang ilegal seperti miras atau narkoba.

5. Merusak trotoar atau fasilitas umum.

6. Mencuci peralatan di atas trotoar.

7. Menaruh dagangan di kursi publik.

8. Meninggalkan gerobak usai berdagang.

9. Memutar musik mengganggu atau tidak sesuai aturan.

Melalui pendekatan persuasif ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap kawasan wisata kuliner bisa tertata lebih baik dan mendukung citra Berau sebagai destinasi wisata yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. (sep/FN)